Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Senin (15/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Yusril diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan atas permintaan Firli.
"Dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Jumat (5/1/2023).
Sebelumnya Yusril membenarkan kalau dirinya diminta Firli untuk menjadi saksi meringankan. Dia juga mengaku telah bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan.
Baca Juga: Dokumen Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Dilengkapi, Polda Metro Usut TPPU Di Berkas Terpisah
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (28/12) lalu.
Ketika itu Yusril berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memeriksa dirinya sepulang dari Filipina pada 3 Januari 2024.
"Saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," tuturnya.