Dokumen Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Dilengkapi, Polda Metro Usut TPPU Di Berkas Terpisah

Jum'at, 05 Januari 2024 | 08:46 WIB
Dokumen Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Dilengkapi, Polda Metro Usut TPPU Di Berkas Terpisah
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya tengah fokus melengkapi berkas perkara kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU akan dilaksanakan dalam berkas perkara terpisah.

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (pemerasan). Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Ade kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya kekinian tengah membidik Firli Bahuri dengan pasal TPPU di balik kasus pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga: Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Pendalaman tekait perkara TPPU, kata Ade, dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya dengan menelusuri aset-aset Firli yang tak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN

"Nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) lalu.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan penyidik belum menahan Firli karena masih melakukan pengembangan terkait adanya unsur pidana lain. Dia mengatakan bahwa penahanan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah seluruh perkaranya rampung.

"Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya di Kamis (28/12/2023).

Karyoto lantas menjelaskan, dalam memutuskan menahan seseorang juga diperlukan taktik dan strategi. Hal ini menurutnya penting agar penyidik tidak membuang-buang waktu dan membuat tersangka ditahan secara berlebihan.

Baca Juga: Ini 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan di KPK Usai Firli Dipecat Jokowi

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI