Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:06 WIB
Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud MD saat melayat ke rumah duka almarhum Rizal Ramli di Jalan Bangka, Jaksel, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi keterangan pengacara Alvin Lim mengenai kabar terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Dalam cuplikan video di media sosial TikTok, Alvin mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, melainkan di ruang KPLP yang dilengkapi mesin pendingin atau AC.

"Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa isu seperti yang disebutkan Alvin Lim bukan hal baru.

Baca Juga: Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Alvin Lim: Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas

"Kalau isu begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujarnya

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya, sehingga dirinya menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.

"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.

Baca Juga: Ancam Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Wanti-wanti Alvin Lim Tak Sebar Berita Bohong

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI