Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Diperiksa sebagai Saksi

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:25 WIB
Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk persidangan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis 4 Januari.

"Hari ini Tim Jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (Ketua Bapilu Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda dengan Terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin di PN Samarinda," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Disebut Ali, Andi dihadirkan secarang daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

"Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," ujar Ali.

Kasus ini berkaitan dengan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, uang hasil korupsi perkara ini diduga mendanai musyawarah daerah atau Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Dana itu diduga dialirkan Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Abdul Gafur sendiri diduga menerima dana Rp6 miliar.

Selain itu uang korupsi juga mengalir ke Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Baca Juga: Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Baharun Genda diduga menerima dana Rp500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, Heriyanto menerima Rp3 miliar untuk modal proyek, dan Karim Abidin Rp1 miliar untuk trading forex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI