Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta akan memutus bersalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Ali mengatakan pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1) Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana.
Baca Juga: Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil penuntut umum dikesampingkan dan ditolak," tuturnya.