Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis (5/1/2023).
Hal itu diketahui berdasarkan jadwal persidangan Rafael Alun yang ditentukan hakim saat persidangan sebelumnya.
"Jadi kami jadwal, hari Kamis tanggal 4 Januari untuk pembacaan putusan ya," kata hakim.
Pada persidangan dengan agenda duplik, Rafael lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih meminta untuk dibebaskan dari tuntutan, dikembalikan hartanya, dan dipulihkan nama baiknya.
Baca Juga: Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!
Kuasa hukumnya juga menyebut Rafael bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, jika memiliki keputusan lain.
"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, sekitar Rp 100 miliar.
Baca Juga: Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara