Bawaslu Jatuhkan Sanksi Ke PSI Usai Baliho Ambruk Timpa Pemotor

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2024 | 06:43 WIB
Bawaslu Jatuhkan Sanksi Ke PSI Usai Baliho Ambruk Timpa Pemotor
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta pada Selasa (2/1/2024). ANTARA/Risky Syukur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai politik tersebut akan melakukan pengecekan baliho-balihonya sekali setiap pekan.

Hal tersebut dilakukan menyusul baliho PSI yang menimpa pengendara sepeda motor bernama Agus Riyanto di Jalan Auto Ringroad No.18 Rt.004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023) lalu.

"Ya, artinya tanggung jawab mereka itu, mereka akan mengevaluasi keseluruhan spanduk dan baliho mereka. Pernyataan dari mereka, dalam satu minggu itu dia akan selalu keliling untuk memeriksa kondisi baliho yang ada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, Rabu (3/1/2024).

Menurut dia, Bawaslu Jakbar tidak sepenuhnya menyalahkan PSI dalam peristiwa yang terjadi di Kembangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bagi-bagi Susu Berujung Dipanggil KPU, TKN Prabowo-Gibran Melawan Balik

"Ya, itu juga kita enggak 100 persen menyalahkan mereka. Kan pada saat pemasangan itu memang ada pihak vendor, pihak kedua yang melaksanakan pemasangan," kata Rouf sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, evaluasi terhadap baliho atau spanduk seharusnya dilakukan juga oleh partai politik (Parpol) yang lain.

"Ya, kalau dari kita, bukan hanya untuk satu parpol saja ya, tapi untuk keseluruhan partai politik. Ada imbauan tersendirilah dari kita itu, kepada teman-teman partai politik, agar baliho-baliho yang ada itu diperiksa kembali juga atau dievaluasi kembali," tuturnya.

Bawaslu Jakbar kemudian memberikan sanksi administratif bagi PSI berupa teguran untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Ya, itu termasuk teguran tadi kita berikan. Teguran itu kan biar itu (pemasangan baliho) dievaluasi kembali oleh mereka," kata Rouf.

Baca Juga: Asal Usul Susu yang Dibagikan Gibran Saat CFD Masih Misteri, TKN Ngaku Juga Tidak Tahu

Jika kejadian serupa terjadi kembali, kata Rouf, maka hal tersebut terhiung sebagai kelalaian dan merupakan wewenang kepolisian untuk mengurusnya.

"Nah, kalau itu kan berarti kalau memang dari sisi kelalaian kan ranahnya bukan tanah di Bawaslu lagi. Iya (wewenang kepolisian), kalau kita kan hanya terkait dengan kampanye saja," imbuh Rouf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI