Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota segera memanggil FA (42), pegawai BNN yang menjadi terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (29). FA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, mengatakan FA akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2023).
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus dikutip Suara.com, Rabu (3/1/2023).
Mengutip dari SuaraBekaci.id--jaringan Suara.com, kejadian tersebut sudah pernah dilaporkan korban pada 2021 lalu.
Baca Juga: Heboh Umi Kalsum Posting Luka Lebam, Kini Istri Wirang Birawa Minta Maaf: Kami Baik-baik Saja
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari, membantah kasusnya mandek. Kasus sempat tidak ditindaklanjuti, karena korban yang meminta, karena keduanya sempat ingin rujuk.
"Laporan (tahun 2021) itu sempat di pending sendiri oleh si pelapor untuk jangan sampai dilanjutkan dulu, karena mereka mau rujuk,” kata Erna.
Perkara kemudian berlanjut, karena korban meresa tidak menemukan titik terang, sehingga kemudian meminta suaminya ditindak.
Sempat Todongkan Pisau
Berdasarkan pengakuan YA, suaminya sering melakukan kekerasan terhadapnya. Puncaknya, dia dipukuli oleh FA dihadapan ketiga anaknya.
Baca Juga: Biodata dan Agama Wirang Birawa, Ahli Firasat Dituding Lakukan KDRT ke Istri
"Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” kata YA.
Saat itu didorong FA ke meja makan, kemudian mengambil pisau.
“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada tiga anak saya,” ujarnya.