Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

Rabu, 03 Januari 2024 | 12:55 WIB
Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang mengaku sudah banyak berjasa untuk negara, sehingga meminta untuk dibebaskan.

Permiantaan Rafael Alun itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/1/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, permintaan demikian menurutnya sudah biasa disampaikan terdakwa korupsi.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Rabu (3/1/2023).

KPK pun menyakini permintaan Rafael Alun tersebut tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah diungkap selama persidangan.

Baca Juga: Rayakan Natal Pertama di Rutan KPK, Rafael Alun Dapat Khotbah Antikorupsi dari Pendeta

"Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh Jaksa KPK," kata Ali.

Perminntaan Rafael Alun tersebut sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. Rafael Alun meminta untuk dibebaskan dari segela tuntutan, dikembalikan hartanya, dan dipulihkan nama baiknya.

Kuasa hukumnya juga menyebut Rafael Alun bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, jika memiliki keputusan lain.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," tuturnya.

Diketahui, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Baca Juga: Beda 2 Tahun dengan Vonis Anaknya Mario Dandy, Rafael Alun Dituntut Jaksa KPK 12 Tahun

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, sekitar Rp 100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI