Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat masih ada 5,27 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai tiga hari libur tahun baru pada Selasa (2/1/) kemarin. Mayoritas sebanyak 94,31 persen langsung datang dan bekerja seperti biasa.
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir," ujar Maria dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/1/2024).
"Rinciannya 3.62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait," kata Maria menambahkan.
Baca Juga: Hore! Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Sebesar 8 Persen Mulai Dibayar Januari 2024
Maria pun menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya," ucap Maria.
Kendati demikian, ia mengaku tak menerima laporan kendala dalam pelaksanaan pelayanan publik di hari pertama kerja itu.
"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” pungkasnya.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Polisi Berlakukan Sistem Jalur Satu Arah di Pantai Anyer