Suara.com - Firli Bahuri telah resmi dipecat Presiden Joko Widodo sebagai ketua, sekaligus komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Desember 2023. Firli diberhentikan karena terbukti melanggar etik berat.
Pemberhertian Firli itu otomatis membuat kekosongan satu kursi pimpinan. Pada tahun baru ini, KPK pun menunggu keputusan pemerintah untuk pengganti Firli.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut sesuai aturan, presiden harus menunjuk dua calon pengganti Firli.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (2/12/2023).
Baca Juga: Kompak Berbaju Putih, Jokowi dan Iriana Bakal Resmikan Terminal hingga Jembatan di Jawa Tengah
Selanjutnya, setelah pimpinan KPK sudah kembali berjumlah lima orang, maka dilakukan pemilihan ketua KPK.
Keputusannya itu disebut Ghufron ada di tangan DPR RI.
"Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses diatas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua," jelasnya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), mengatakan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Adu Rekam Jejak Agus Subiyanto vs Maruli Simanjuntak, Jokowi Diminta Copot Panglima TNI dan KSAD
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.