Suara.com - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyambut tahun baru 2024 dengan resmi menyandang status terpidana korupsi. Pada akhir Desember 2023 lalu, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Selasa (2/12/2024).
Yana sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait proyek smart city Bandung. Berdasarkan putusan pengadilan, Yana Mulyana divonis hukuman penjara 4 tahun.
"Dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630," kata Ali.
Baca Juga: Pertunjukan Meriah Drone Light Show Saat Malam Tahun Baru 2024 di Bundaran HI
Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara, hak politik Yana juga dicabut.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun," jelas Ali.
Selain Yana, dua terpidana lainnya juga dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamisikin.
Mereka adalah Dadang Darwaman dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Khairur Rijal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Viral Rayakan Natal, Ini Potret BCL dan Keluarga Umroh di Malam Tahun Baru 2024