Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB (30) karena menyebarkan konten ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA terkait arak-arakan pemakamanan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pria asal Jakarta itu ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/12/2023) malam.
"Tersangka ditangkap pada hari Sabtu," kata Himawan kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Berdasar penelusuran Suara.com, konten video ujaran kebencian berunsur SARA ini diunggah AB lewat akun TikTok @presiden_ono_niha.
Dalam akun tersebut yang bersangkutan menyertakan foto Gorila disertai tulisan 'Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri'.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya berupa wig yang digunakan AB saat membuat konten tersebut.
"Kita menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka didalam videonya," katanya.
Atas perbuatannya AB dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," imbuhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Truk Rombongan Pengangkut Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Terbakar