Suara.com - Sebanyak 15 anggota TNI ditahan karena diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap tujuh relawan Ganjar-Mahfud, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah.
Hal itu diungkap Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei lewat keteranganya, Sabtu (30/12/2023).
Hal itu dilakukan guna proses penyelidikan untuk membuat perkara ini menjadi terang menderang.
Sementara para korban mengalami luka-luka dibantu proses pengobatannya.
"Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban," kata Kristomei.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali.
![Ilustrasi Penganiayaan [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/05/18995-ilustrasi-penganiayaan.jpg)
"Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini," ujarnya.
Dia memastikan proses hukum akan ditegakkan, bagi anggota TNI yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Relawan Ganjar Diduga Dianiaya TNI di Boyolali: Sponitas karena Ini
"Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei.