Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setuju dengan usulan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahwa menteri yang ikut berkompetisi dalam pemilihan umum (Pemilu) harus mundur dari jabatannya.
"Setuju sekali. Independensi aparat pemerintah, termasuk pada menteri, kalau bisa mundur," kata Cak Imin saat kampanye di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Muhaimin mengatakan seorang menteri akan sulit menjaga independensi ketika bertugas sebagai bagian dari pemerintahan sekaligus sebagai peserta pemilu.
Jika seorang menteri tidak ingin mundur dari jabatannya saat berkompetisi dalam pemilu, lanjut Muhaimin, maka sudah seharusnya yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka tentang cuti kerjanya; sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatan yang diemban.
Baca Juga: Kiai Marzuki Dicopot dari Ketua PWNU Jatim, Cak Imin Khawatir Nahdliyin Tak Percaya Lagi ke PBNU
Mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi itu meyakini bahwa penting bagi para pejabat eksekutif untuk melakukan hal tersebut.
Selain menteri, dia juga mengimbau para penegak hukum, termasuk anggota Polri, untuk tetap menjaga netralitas selama pemilu supaya tidak terindikasi merugikan pihak mana pun.
"Tetapi, lebih penting dari itu, kepolisian harus netral. Kami menemukan indikasi-indikasi (oknum) aparat hukum mulai melakukan langkah-langkah yang mengganggu netralitas," ujar Muhaimin.
Sebelumnya, dalam salah satu program televisi swasta, Jumat (29/12), Ma'ruf Amin menyebut Pemerintah berpeluang mengevaluasi peraturan soal cuti bagi menteri yang maju pilpres usai Pemilu 2024.
Menurut Ma'ruf Amin, ada baiknya menteri yang maju sebagai capres atau cawapres wajib mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca Juga: Muhaimin Minta Rakyat Harus Tahu Bansos Punya Negara, Bukan Uang dari Capres
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Sumber: Antara)