Suara.com - Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuhan terhadap 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan memperagakan 42 adegan dalam rekonstruksi pada Jumat (29/12/2023) kemarin. Diketahui, Panca adalah tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya yang ditemukan membusuk pada 6 Desember 2023 lalu.
Dalam rekonstruksi, terungkap sejumlah fakta sadis di balik pembunuhan yang dilakukan Panca pada 4 anak kandungnya sendiri. Salah satunya adalah pria pengangguran itu membunuh anak-anaknya pada Minggu (3/12/2023) dengan dalih cemburu pada istrinya.
Simak fakta rekonstruksi Panca yang digelar di lokasi kejadian Jalan Kebagusan Raya, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan berikut ini.
1. KDRT Istri Sampai Terluka
Rekonstruksi dimulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Panca terhadap istrinya, DM. KDRT itu terjadi pada Sabtu (2/12/2023), sehari sebelum Panca menghabisi nyawa anak-anaknya.
Baca Juga: Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Sempat Sisir Rambut Sang Istri Tapi Langsung Emosi
Sebelum terjadi KDRT, Panca menyisir rambut istrinya di depan TV. Ketika itu, sisir sempat tersangkut di rambut DM. Namun kemudian Panca emosional dan menarik rambut istrinya.
Panca juga memarahi DM. Setelah itu DM masuk ke dalam kamar yang diikuti Panca. Di situlah Panca mulai melakukan KDRT pada istrinya. Dalam rekonstruksi, Panca terungkap mendorong DM sampai terpental ke depan pintu.
Bukan hanya itu, Panca juga membenturkan kepala istrinya ke tembok. DM pun terpental dan jatuh. Ketika itu, adik DM yang menunggu di depan rumah pun sudah berupaya masuk ke dalam rumah.
2. Bunuh 4 Anak Satu Per Satu
Keesokan harinya pada Minggu (3/12/2023), Panca membunuh keempat anak kandungnya. Dalam rekonstruksi terungkap, Panca membunuh keempat anaknya satu per satu dengan cara dibekap selama 15 menit.
Pembunuhan sadis itu diawali Panca dengan menghabisi sang anak bungsu. Ketika itu anak bungsunya yang berusia 1 tahun sedang tidur. Ketika Panca membunuh sang anak bungsu, 3 anak lainnya tengah menonton televisi.
Setelah anak bungsunya tewas, Panca membawa anak ketiga untuk masuk ke dalam kamar untuk dibekap sampai meninggal. Berikutnya Panca menghabisi nyawa anak kedua dan anak pertama dengan cara yang sama. Setelah pembunuhan selesai, Panca menjejerkan keempat anaknya yang sudah tewas di atas kasur.
3. Pesan Panca Pada Jasad Anak-Anaknya
Setelah membunuh anak-anaknya, Panca memberikan berpesan pada mereka. Dia mengucapkan 'nanti Ayah menyusul, biar Ayah yang tanggung jawab' pada keempat jasad anak-anaknya.
Selain itu Panca juga meletakkan foto keluarga dalam pigura di atas jenazah anak pertamanya. Panca kemudian merekam video jasad keempat anak-anaknya itu. Dia bahkan juga sempat tidur di samping jenazah anaknya yang pertama.
4. Bunuh Diri Tapi Gagal
Usai membunuh anak-anaknya, Panca pergi ke kamar mandi. Dia kemudian tertidur di kamar mandi. Di situ Panca sempat melakukan percobaan bunuh diri, namun gagal.
Panca berkali-kali berusaha mengakhiri hidup dengan memotong pergelangan tangannya sendiri menggunakan pisau. Namun upaya bunuh diri yang dilakukan Panca itu hanya membuat dirinya tidak sampai meregang nyawa
5. Pesan Untuk Istri di Laptop
Dalam rekonstruksi juga terungkap Panca menulis pesan untuk istrinya di laptop. Dalam pesan itu, Panca mencurahkan kekecewaannya pada sang istri.
Panca rupanya terbakar api cemburu terhadap sang istri hingga tega menghabisi nyawa keempat anaknya. Pesan yang ditulis di laptop itu berisi informasi bahwa Panca baru saja melihat video syur yang menampilkan istrinya dengan pria lain.
"Dia lihat langsung (videonya), makanya dia tulis itu, dia kecewanya di situ. Kemudian pada saat dia hack di laptopnya, Instagram istrinya, didapati video-video apa gitu kan," ungkap Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca.
Amriadi lalu menunjukkan salah satu pesan Panca untuk istrinya yakni tulisan: "Daripada harga diri hancur, tinggal tunggu tanggal mainnya, video seks disebar oleh pria yang kamu kagumi".
Atas perbuatannya, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, Panca juga dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang istri.
Panca telah ditahan kepolisian sejak 20 Desember 2023 lalu. Dia ditahan usai menjalani perawatan dan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Kontributor : Trias Rohmadoni