
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada Letkol Afri Budi Cahyanto, anak buah Henri pada 25 Juli. Setidaknya sejumlah orang tertangkap.
Henri bersam anak buahnya diduga menerima suap senilai Rp 88 miliar dari sejumlah pengusaha terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK yang mengumumkan Henri dan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka harus meminta maaf kepada TNI.
Permohonan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 28 Juli, usai didatangi sejumlah petinggi Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) di Gedung Merah Putih KPK.
Tanak mengaku ada kekhilafan dari penyidik dan penyilidik KPK dalam memutuskan Henri dan Afri sebagai tersangka. Dia berdalih sesuai dengan Undang-Undang, kewenangan hukum pidana keduanya harusnya ditangani Puspom TNI dan diadili di Pengadilan Militer.
Selanjutnya kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Dia dijadikan tersangka dan ditahan sejak 12 Juli. Dia dijadikan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
Pada persidangan, Jaksa KPK mendawka Hasbi Hasan menerima suap Rp 12,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, karena menyeret nama penyanyi Windi Yunita Bastari Usman alias Windi Idol.
Pada persidangan disebutkan dari penerimaan gratifikasi, salah satunya digunakan Hasbi Hasan dan Windy Idol menaiki hilikopter untuk mengelilingi bali.
Kemudian kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini SYL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap pada 12 Oktober.
SYL jadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.