Kaleidoskop 2023: Tamatnya Firli Bahuri di KPK hingga Kasus Fenomenal

Sabtu, 30 Desember 2023 | 04:55 WIB
Kaleidoskop 2023: Tamatnya Firli Bahuri di KPK hingga Kasus Fenomenal
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asusila hingga Korupsi di Internal KPK

Ikan busuk mulai dari kepala. Pimpinan bermasalah, bawahannya juga bermasalah. Pepatah yang tepat menggambar situasi di KPK sepanjang 2023.

Sebelum prahara Filri Bahuri, sejumlah perkara juga terjadi di internal lembaga KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga tersangkut dugaan pelanggaran etik. Tanak adalah pengganti Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK yang mengundurkan diri usai tersandung dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, Tanak diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.

Pada Senin 19 Juni, empat anggota Dewas KPK menyepakati Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Namun Anggota Dewas KPK Albetina Ho menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Albertina yang merupakan mantan hakim, menyakini Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik dengan berkomunikasi denggan Idris Sihite, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya saat konpers soal kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya saat konpers soal kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Masih pada bulan Juni, Dewas KPK mengungkap adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Perkara ini melibatkan puluhan petugas rutan. Angkanya ditaksir mencapai Rp 4 miliar, dan diduga sudah berlangsung lama.

Pungli agar para tersangka korupsi mendapatkan fasilitas lebih saat ditahanan, seperti memiliki handphone, mendapatkan makanan lebih, dan tidak ikut bersih-bersih.

Kasus pungli itu juga terungkap bersamaan dengan adanya perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri seorang tahanan korupsi. M diduga melakukan panggilan telepon video sex kepada korban.

Baca Juga: Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat

Kasus ini pun berakhir dengan sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK kepada M berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI