Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Marzuki mengaku tidak tahu alasan pasti mengapa dirinya diberhentikan.
"Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu," kata Marzuki di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Marzuki juga tidak paham apakah pemberhentian itu terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, dirinya memastikan bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca Juga: Anies Diteriaki Prabowo Saat Blusukan di Lamongan, Jubir AMIN: Bercanda, Biar Seru Aja
"Kami tidak tahu, apa kesalahan saya. Sejak ada penetapan Pilpres, semua saya ajak untuk netral. PBNU instruksi secara umum netral, instruksi itu yang kami pegang," tegasnya.
Meski begitu, Marzuki mengaku menghormati atas keputusan dari PBNU tersebut.
Ia juga sudah menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Kamis (28/12) sore.
"Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian," ungkapnya.
Mendadak Dicopot
Baca Juga: Viral Dicecar Mahasiwa soal Target Rumah DP Rp0 Turun, Anies Tak Terima: Itu Data Hoaks!
PBNU mendadak mengeluarkan keputusan mengejutkan, PBNU memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Dalam keputusannya, PBNU menyatakan mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisinya atas dasar evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan sang kiai itu.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR. Surat ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni menyebut, pemberhentian KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.
"Hal biasa, soal internal organisasi," kata Amin Said, Kamis (28/12/2023).