Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatan Kapolresta Kupang. Rishian diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Berdasar Surat Telegram Nomor: ST/2685/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri dijelaskan Rishian dimutasi ke bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Rishian dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan di Paminal Divisi Propam Polri.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Lima Tahun Mengabdi Jadi Pekerja Harian Lepas, Ariyanto Sebut Ferdy Sambo Tempramen
Adapun berdasar informasi Rishian dicopot karena diduga memotong dana Operasi Mantap Brata terkait pengamanan Pemilu 2024.
Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut Ramadhan mengklaim masih didalami oleh Paminal Divisi Propam Polri.
"Beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran. Masih didalami, jadi belum bisa disampaikan," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan Polri akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Penindakan tegas ini diklaim berlaku untuk seluruh anggota tanpa memandang pangkat.
"Tidak pandang bulu, mau dia Bintara, Tamtama, maupun Perwira," pungkasnya.