Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri

Jum'at, 29 Desember 2023 | 15:42 WIB
Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi mantan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban DPR RI yang memilih Firli Bahuri, dan Presiden Jokowi Widodo yang melantiknya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanggungjawaban itu disinggung Novel, menyusul pemberhentian Firli sebagai ketua KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Novel kemudian berharap kedepannya pimpinan KPK harus memiliki standar etik yang tinggi.

"Firli yang parah sekali ini tidak lepas dari tanggungjawab dari panitia seleksi, DPR RI, Presiden dan semua pihak yang mendukung serta memuja-muji Firli dan kawan-kawan," kata Novel saat dihubungi Suara.com.

Baca Juga: Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK

Menurutnya penunjukkan Firli sebagai ketua KPK sejak awal memberikan dampak yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Dampaknya menjadi sangat mahal, yaitu indeks presepsi korupsi (IPK) Indonesia menjadi terjun bebas. Dan KPK menjadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya," kata Novel.

Dia pun mempertanyakan tanggungjawab pemerintah atas situasi di KPK.

"Selain mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli, dan membersihkan orang-orang yang berbuat kejahatan korupsi di KPK, apa tanggungjawab pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi?" ujar Novel.

"Apakah hanya diam dan pura-pura tidak tahu saja? Bukankan Pemerintah dan DPR sudah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?," tegasnya mempertanyakan.

Baca Juga: Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?

Kepada pimpinan KPK yang tersisa, Novel menyampaikan agar melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dengan perkara Firli.

"Apabila pimpinan KPK sekarang ini masih sayang KPK, mereka bisa memilih, melaporkan pihak-pihak di internal KPK yang selama ini berbuat korupsi, baik bersama-sama dengan Firli, atua sendiri," katanya.

"Atau bila Pimpinan KPK tidak mampu, tidak berani, agar mengundurkan diri. Dengan itu KPK bisa segera dibersihkan untuk kembali menjadi harapan pemberantasan korupsi," Novel menambahkan.

Dipecat jadi Ketua KPK

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Jumat.

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.

"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI