Suara.com - Mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menanggapi pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemecatan itu menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyidik Polri belum juga menahan Firli. lda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Apalagi dikatakan Praswad, Dewas KPK telah memvonis Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait skandal pertemuannya dengan SYL.
"Pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segera," kata Praswad kepada Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
Selain melakukan penahanan, kepolisian juga didesak segera menelusuri harta kekayaan Firli. Hal itu merujuk pada putusan Dewas KPK, menyebut Firli tak jujur melaporkan kekayaanya di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kekayaan itu berupa kemilikan valas senilai Rp7,8 miliar, dan pembelian tujuh tanah dan bangunan yang menggunakan nama istri Firli Bahuri.
"Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah," kata Praswad.
Dipecat Jokowi
Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemecatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: SAH! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari dikutip dari Antara, Jumat.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.