Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?

Jum'at, 29 Desember 2023 | 11:49 WIB
Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karier Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir, bersamaan berakhirnya tahun 2023. Pada 28 Desember, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan keputusan presiden atau keppres pemberhentian Firli sebagai anggota, sekaligus ketua KPK.

Menanggapi pemecatan itu, mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, berharap ini menjadi momentum bagi KPK untuk me-restart.

"Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survei yang mendudukan KPK sebagai lembaga terbawah," kata Praswad kepada Suara.com, Jumat (29/12/2023).

Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha. [ISTIMEWA]
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha. [ISTIMEWA]

Restart menurutnya dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun ke MK. Gugatan itu telah dikabulkan MK, dan presiden juga telah mengeluarkan keppres perpanjangan jabatan pimpinan KPK.

"Dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang. Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian," terang Praswad.

"Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop. Langkah tersebut dilanjutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh Pimpinan lain. Langkah lain adalah mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK," kata Praswad.

Dipecat jadi Ketua KPK

Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. 

Baca Juga: SAH! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI