3 Pertimbangan Jokowi Akhirnya Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jum'at, 29 Desember 2023 | 09:02 WIB
3 Pertimbangan Jokowi Akhirnya Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Antara, Jumat (29/12/2023).

Ari menyebut, keppres tersebut berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.

Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan sebelum Jokowi menerbitkan keppres.

Pertimbangan pertama yakni adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri yang ditulis pada 22 Desember 2023.

Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Sementara pertimbangan ketiga ialah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebagaimana diketahui, Firli menjadi tersangka korupsi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapanya sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Jokowi Berhasil Jaga Perdamaian di Indonesia

Praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga tidak diterima, sehingga dia tetap berstatus tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI