Suara.com - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Panca Darmansyah (41) terhadap empat anak kandungnya di sebuah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/12/2023) siang ini.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan langsung Panca Darmansyah selaku tersangka. Rencananya ada 20 adegan yang akan diperagakan Panca mulai dari adegan sebelum pembunuhan, saat dan sesudahnya.
"Rencana ada 20 adegan yang akak diperagakan," kata Yossi kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Diketahui, Panca ditetapkan tersangka usai membunuh empat anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur berinisial A (1), A (3), S (4) dan V (6). Kasus pembunuhan ini terungkap usai warga sekitar mencium bau bangkai di kontrakan yang dihuni Panca pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Baca Juga: Profil Devnisa Putri, Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh Suaminya Sendiri
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa keempat anak kandungnya itu dibunuh secara bergantian oleh Panca. Pembunuhan dimulai dari yang terkecil dengan cara dibekap selama 15 menit.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa Panca melakukan perbuatan kejinya sambil direkam menggunakan kamera handphone atau HP. Video tersebut kemudian disimpan ke dalam laptop.
Selain ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, penyidik juga menetapkan Panca sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya berinisial DP.
Adapun motif Panca membunuh keempat anaknya dan menganiaya DP karena cemburu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut Panca juga beralasan membunuh anak-anaknya yang masih di bawah umur tersebut agar istrinya bisa hidup lebih leluasa.
Baca Juga: Panca, Pelaku Pembunuhan Keempat Anaknya di Jagakarsa: Saya Menyesal Kenapa Saya Masih Hidup
Alasan ini yang kemudian menjadi latar belakang Panca sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat lengannya sendiri.