Suara.com - Polisi menghentikan perkara pembakaran rumah dengan seorang tersangka bernama Rudi Hariyanto alias RH. Peristiwa tersebut terjadi di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan penghentian perkara tersebut lantaran tersangka dalam kasus tersebut telah meninggal dunia.
“Kemarin dapat laporan pelakunya meninggal dunia. Dua hari yang lalu,” kata Syahduddi saat di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan hukum yang berlaku, lanjut Syahduddi, perkara bisa dihentikan jika tersangka dalam perkara tersebut menininggal dunia.
Baca Juga: Pelajar SMK di Pulogadung Disiram Air Keras, Muka dan Tangan Alami Luka Bakar
“Iya, kalau tersangka meninggal dunia, berdasarkan KUHAP, ya dihentikan. Dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rudi pada Kamis (14/12/2023) nekat membakar rumah dan keluarganya sendiri akibat tidak terima digugat cerai oleh istrinya.
Akibatnya, mertua Rudi tewas terpanggang api. Sementara Rudi dan istrinya mengalami luka bakar.
Rudi mengalami luka bakar sebanyak 58 persen di sekujur tubuhnya. Sementara istri Rudi yang berinisial RI mengalami luka bakar sebanyak 45 persen.
Rudi sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nahas nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Sering Keliru, 4 Bahan Ini Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Mengobati Luka Bakar