Disimpan dalam Jerigen, Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru

Jum'at, 29 Desember 2023 | 01:05 WIB
Disimpan dalam Jerigen, Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 orang kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Ketiganya yakni LH (39), YL (48), dan AM (45). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 orang kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Ketiganya yakni LH (39), YL (48), dan AM (45).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombel Pol M Syahduddi, mengatakan dalam modusnya ketiga tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara mengirimkan sabu menggunakan jerigen air berukuran 20 liter.

“Ketiga tersangka melubangi bawah jerigen agar dapat memasukan sabu ke dalamnya,” kata Syahduddi, saat di kantornya, Kamis (28/12/2023).

Syahduddi mengatakan, dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut sengaja dibawa dari Malaysia ke Indonesia untuk disebarkan di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Lee Sun Kyun, Aktor Film Parasite yang Diduga Bunuh Diri

“Sengaja dibawa ke Jakarta untuk malam pergantian tahun. Wilayah edarnya Jakarta,” katanya.

Dalam satu jerigen, lanjut Syahduddi, berisikan 10 kilogram sabu. Total ada 30 kilogram sabu yang disita oleh pihaknya.

Kepada petugas para tersangka mengatakan mendapatkan upah senilai Rp 100 juta untuk satu jerigen.

“Jadi ada 3 jerigen dikalikan 3, totalnya Rp 300 juta, yang kemudian mereka bagi-bagi,” kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.

Baca Juga: Walau Sudah Ungkap Puluhan Ribu Kasus di 2023, Gembong Narkoba Fredy Pratama jadi PR Terbesar Polri

“Dan atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandas Syahduddi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI