Suara.com - Polda Metro Jaya tengah membidik Firli Bahuri dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penerapan pasal TPPU ini berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik hingga kekinian terus mendalami aset-aset Firli yang diduga terkait TPPU.
"Nanti akan kami sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Pendalaman tekait perkara TPPU, kata Ade, dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Ade berjanji akan menyampaikan perkembangannya dalam waktu dekat.

"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," katanya.
Dalih Polisi Belum Firli
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengungkap alasan penyidik hingga kekinian belum menahan Firli selaku tersangka pemerasan SYL karena masih melakukan pengembangan terkait adanya unsur pidana lain.
Irjen Karyoto mengatakan bahwa penahanan tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah seluruh perkaranya rampung.
![Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/13/24255-kapolda-metro-jaya-irjen-karyoto.jpg)
"Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya di Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Karyoto menilai dalam memutuskan menahan seseorang juga diperlukan taktik dan strategi. Hal ini menurutnya penting agar penyidik tidak membuang-buang waktu dan membuat tersangka ditahan secara berlebihan.