Gelombang Pengungsi Rohingya
Kedatangan pengungsi Rohingya belakangan ini mendapat respons yang kurang baik dari warga Aceh. Masyarakat menyatakan kekhawatiran terhadap perilaku Rohingya, yang sebelumnya mereka sambut dengan baik, dengan menyampaikan bahwa mereka sering kali melanggar beberapa aturan yang berlaku.
UNHCR, organisasi PBB untuk pengungsi, berusaha untuk menyediakan tempat perlindungan bagi warga Rohingya di wilayah Aceh. Saat ini, badan tersebut sedang mencari lokasi yang dapat dijadikan tempat penampungan.
Meskipun demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku, Indonesia tidak diwajibkan untuk menganggap etnis Rohingya sebagai pengungsi. Negara ini juga tidak memiliki kewajiban untuk menerima dan membantu pengungsi Rohingya karena bukan peserta dari Konvensi mengenai Status Pengungsi yang dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut pakar dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana etnis Rohingya yang tiba di Indonesia melalui Aceh menggunakan kapal laut bukanlah pengungsi, melainkan imigran ilegal.
Bantuan dan pemberian makanan serta kebutuhan lain baik dari pemerintah setempat maupun warga setempat murni karena kemanusiaan. Meskipun belakangan pengungsi itu kabarnya membuat jengah warga karena perilaku mereka yang tidak menghargai pemberian tersebut.