Suara.com - Raffi Ahmad bersama Arbi Leo baru saja melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart pada Sabtu (16/12/ 2023) lalu. Namun, hal itu dikecam oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta, Gandar Mahojwala. Lalu apa alasan?
Dikutip dari berbagai sumber dan situs resmi milik WALHI, berikut penjelasan beberapa poin alasan WALHI mengecam beach club Bekizart milik Raffi Ahmad yang akan dibangun di Gunungkidul, Yogyakarta.
1. Dibangun di Kawasan Penyimpanan Air
Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad tersebut rencananya akan berisi 300 villa dan tiga restoran. Project PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) ini akan dibangun di pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Kado Mobil Nagita Slavina untuk Raffi Ahmad, Pajaknya Bisa Buat Jajan Puluhan Honda BeAT
Bangunan seluas 10 hektar tersebut nantinya akan dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu bagian timur yang merupakan kawasan yang dilindungi.
Menurut Gandar Mahojwala, alasan pihak WALHI mengecam pembangunan beach club oleh Raffi Ahmad ini karena pembangunan tersebut berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) yang dapat difungsikan sebagai penyimpanan air untuk kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst termasuk kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.
Ini berarti bahwa pemanfaatan wilayahnya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. Sehingga pembangunan tersebut memiliki risiko terhadap kerusakan lingkungan di sekitarnya.
2. Zona Rawan Banjir dan Longsor
Baca Juga: Arbi Leo Pengusaha Apa? Rekan Bisnis Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Jogja Ternyata Bos Titanium
Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan kerusakan daya tampung dan daya dukung air. Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, khususnya wilayah Tanjungsari, mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana longsor yang tinggi.
Pembangunan Beach Club Bekizart yang cukup luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena hilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Gunung Sewu.
Terkait langkah yang akan diambil oleh pihak WALHI, Gandara belum menjelaskan detailnya. Ia hanya menuturkan saat ini akan berkoordinasi dengan pihak akademisi dan ahli Karst soal rencana pembangunan beach club tersebut.
3. Terancam Kehilangan Status dari UNESCO
Gandara juga menegaskan jika pembangunan beach club tersebut tetap berlanjut, maka pemerintah Yogyakarta akan merugi sebab bisa kehilangan status UNESCO Global Geopark untuk Gunung Sewu di Gunung Kidul Yogyakarta yang tahun ini telah mendapatkan sertifikasi lagi.
4. Wilayah Rawan Kekeringan
Mengutip dari walhi-jogja.or.id, wilayah Pantai Krakal berada di dalam zona perlindungan air tanah. Sebab disana terdapat sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang menjadi cadangan air bagi warga di sekitar.
Meskipun begitu, kapanewon Tanjungsari juga termasuk wilayah yang rawan kekeringan. Khawatirnya, pembangunan resort dan beach club Raffi Ahmad yang mulai dibangun pada tahun 2024 nanti akan semakin memperparah kekeringan di kapanewon Tanjungsari.
5. Investasi di Gunungkidul Sudah Melebihi Target
WALHI berpendapat investasi yang dilakukan Raffi Ahmad di pantai Krakal tidak bisa lepas dari campur tangan pemerintah setempat. Padahal, investasi di Gunungkidul sudah lebihi target.
Pada 2023 data DPMPTSP menyebut, target investasi adalah Rp. 447 miliar, namun angka ini sudah tercapai pada pertengahan November. Yang mana kini sudah mencapai Rp. 451,4 miliar. Investasi yang masuk kebanyakan dari sektor pariwisata.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghimbau warga agar tidak menjual tanahnya ke investor dari luar Gunungkidul. Namun, WAlHI merasa ada kelonggara investasi di Gunungkidul yang menjadi kontradiksi dari himbauan yang ditujukan ke warga tersebut.
Alih-alih menggenjot investasi terus-menerus, WALHI menyarankan pemerintah setempat untuk mengatasi masalah kekeringan di Gunungkidul.
Itulah beberapa alasan WALHI mengecam pembangunan villa dan beach club Bekizart milik Raffi Ahmad di kawasan pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama