Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri akan lebih kesulitan mengawasi tahapan pemungutan suara karena metode pos diperbanyak.
Sebab, Menurut Bawaslu dengan metode pemungutan suara menggunakan pos yang kini berjumlah 686, jumlah Panwaslu Luar Negeri dinilai sangat terbatas.
"Sulit karena panwaslu luar negerinya kan terbatas, tidak seperti teman-teman KPU," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Untuk itu, Bagja mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU. Sebab Panwaslu dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berada di garis korrdinasi di bawah KPU.
Baca Juga: KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei
"Kerawanannya iya pasti lebih tinggi," tegas Bagja.
Diketahui, KPU mengungkapkan adanya perubahan pada metode pemungutan suara di empat daerah PPLN yaitu Praha, Hong Kong, New York, dan Frankfurt.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan dalam perubahan ini, terjadi penurunan jumlah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
"Berdasarkan perubahan metode pemilih di empat PPLN, metode TPSLN menjadi 807. Berarti mengalami penurunan jumlah TPS dan layanan penggunaan TPS karena situasi lokal seperti di Hong Kong," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Kotak Suara Keliling
Kemudian, dia menjelaskan jumlah kotak suara keliling (KSK) yang sebanyak 1.582 juga mengalami penurunan di Praha tetapi meningkat di Frankfurt.
Adapun jumlah penggunaan metode pos berubah dari semula 651 menjadi 686.
"Totalnya, metode layanan yang akan digunakan PPLN untuk melayani pemilih luar negeri meliputi tiga metode tersebut adalah 3.075," ujar Hasyim.
Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan ada 211 pemilih di Praha yang akan melakukan pemungutan suara di TPSLN, tidak ada penggunaan KSK, dan metode pos akan dilakukan untuk 172 pemilih.
Kemudian, di Hong Kong akan ada 4 TPSLN untuk 2.390 pemilih dan metode pos untuk 162.301. Dari yang awalnya ada 31 TPSLN, berkurang menjadi 4 TPSLN. Lalu, tidak ada penggunaan KSK di Hong Kong, serta jumlah pemilih menggunaan metode pos meningkat dari 88.517 menjadi 162.301 dengan jumlah pos dari 9 menjadi 36.
Untuk New York, perubahan terjadi berupa peningkatan jumlah TPSLN dari 2 menjadi 5 untuk 2.352 pemilih, jumlah pos dari 1 menjadi 5 untuk 1.962 pemilih, dan KSK dari 2 menjadi 5 untuk 6.647 pemilih.
Lalu di Frankfurt, terjadi peningkatan jumlah TPSLN dari 1 menjadi 5 untuk 4.290 pemilih, tidak menggunakan KSK, dan jumlah pos dari 1 menjadi 5 untuk 7.147 pemilih.