Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Penerima Suap Harun Masiku

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:12 WIB
Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Penerima Suap Harun Masiku
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terpidana korupsi berupa suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya.

"Informasi yang kami peroleh betul (dilakukan penggeledahan di rumah Wahyu)," katanya, Kamis (28/12/2023).

Ali belum mengungkap waktu penggeledahan dan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora

Namun diduga penggeledahan dilaksanakan penyidik sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (28/12/2023).

Sementara itu, Wahyu saat tiba di KPK, menyatakan sangat berharap Harun Masiku segera ditangkap.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," katanya.

Wahyu sendiri sudah dinyatakan bebas secara bersyarat sejak 6 Oktober 2023, setelah divonis 7 tahun penjara pada 2021.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan. Dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK usai Bebas, Wahyu Setiawan: Harun Masiku Harus Segera Ditangkap!

Sebelumnya diberitakan, Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun.

Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI