Tak Bisa Asal Usir Rohingya, Begini Posisi Indonesia Terkait Pengungsi Menurut Dirjen Imigrasi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 12:40 WIB
Tak Bisa Asal Usir Rohingya, Begini Posisi Indonesia Terkait Pengungsi Menurut Dirjen Imigrasi
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya duduk menunggu saat tiba di tempat penampungan yang baru di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Mee Kandang, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/7). [ANTARA FOTO/Rahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa di Aceh tengah menjadi sorotan usai aksinya mengusur pengungsi Rohingya dari gedung Meuseuraya Aceh (BMA) pada Rabu (27/12/2023). Mereka dengan beringas berteriak-teriak, bahkan ada yang melempar botol ke pengungsi perempuan dan anak hingga membuat mereka menangis histeris ketakutan.

Aksi mahasiswa Aceh ini bahkan sampai disorot media asing. Salah satunya adalah Al Jazeera, mereka menulis kedatangan pengungsi di Indonesia disambut permusuhan.

Dari penggalan video yang tersebar, beberapa mahasiwa menyebut mereka menolak pengungsi Rohingya karena telah membuat kacau Aceh. Seorang mahasiswi bilang, apa yang dilakukan pengungsi Rohingya menurutnya di luar nalar. Ada yang mogok makan hingga berperilaku seolah di negara sendiri.

Mahasiswa pun mendesak agar pemerintah Indonesia dan DPR memberikan statement untuk menolak pengungsi Rohingya. Lantas bagaimana sebenarnya posisi Indonesia terkait pengungsi ini?

Baca Juga: Sejarah Rohingya dan Konfliknya di Myanmar, Kini Diusir Paksa oleh Mahasiswa Aceh

Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Pengungsi

Dirjen Imigrasi Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Dalam sebuah video yang diunggah akun resmi Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menjelaskan terkait isu pengungsi Indonesia.

"Berbicara mengenai pengungsi Rohingya itu memang agak sulit, dalam arti pertimbangan-pertimbangan yang tentu menjadi acuan kita," kata Silmy mengawali penjelasannya.

Kata dia, warga di Aceh itu menghalau pengungsi Rohingya karena pengalaman pengungsi sebelumnya. Di sisi lain, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi.

"Artinya, kita tidak punya kewajiban sebenarnya. Tetapi Indonesia punya pengalaman dalam mengelola pengungsi yaitu ketika pengungsi Vietnam itu ke Indonesia, itu tahun 1979 sampai 1996," beber Silmy.

Baca Juga: Media Asing Soroti Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingya: Kedatangan Pengungsi Disambut Permusuhan

Dikatakannya, Indonesia saat itu menampung pengungsi dari Vietnam di satu pulau terpencil yakni Pulau Galang.

Pengalaman itu, kata Silmy, bisa menjadi satu solusi yang perlu dicoba terkait kondisi pengungsi Rohingya saat ini.

"Dan yang tak kalah penting yang perlu kita ingat bahwa jika Indonesia mengembalikan pengungsi Rohingya, maka Indonesia melanggar satu prinsip non-refoulement yang melarang pengusiran pengungsi ke daerah berbahaya," ungkap Silmy.

"Semoga pikiran ini bisa menjadi satu referensi dalam kita menyikapi pengungsi Rohingya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI