Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora

Kamis, 28 Desember 2023 | 11:02 WIB
Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora
Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap merasa optimistis eks politisi PDIP Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang masih buron bisa segera ditangkap oleh KPK. Keyakinan itu diungkapkan Yudi setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku. 

"KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," kata Yudi seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).

Menurut Yudi, pemeriksaan Wahyu Setiawan tentu akan fokus mengenai keberadaan Harun Masiku ataupun mencari petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Yudi menilai Harun Masiku sudah terlalu lama menjadi buron, padahal bila tidak buron tentu dia sudah bebas.

Baca Juga: Dewas KPK Sudah Kirim Petikan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri ke Presiden, Akan Diberhentikan Tak Hormat?

"Buktinya Wahyu Setiawan sebagai penerima uang suap saja sudah bebas bersyarat, padahal hukumannya tujuh tahun penjara. Sementara Harun Masiku sebagai pemberi tentu lebih rendah karena maksimal ancamannya penjara hanya lima tahun saja," ujar Yudi.

Yudi menyatakan bahwa sudah tepat, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango memprioritaskan penangkapan Harun Masiku sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK setelah menurun akibat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Yudi percaya bahwa segenap penyelidik, penyidik dan pegawai KPK lainnya yang turut dalam pengejaran Harun Masiku ini akan bekerja totalitas untuk menemukan tempat persembunyian Harun Masiku dan menangkapnya serta mengungkap siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam menyembunyikannya.

"Sebab sudah hampir empat tahun Harun Masiku buron, tentu dia membutuhkan logistik, uang, dan tempat tinggal semasa pelarian itu," jelasnya.

Penerima Suap Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Baca Juga: Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?

Dorongan agar KPK segera menangkap Harun Masiku pun digulirkan oleh Wahyu Setiawan setelah dirinya bebas dari penjara. Hal itu disampaikan Wahyu saat dirinya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu kepada wartawan.

Wahyu berharap agar Harun Masiku segera ditangkap KPK, agar dapat segera diadili. 

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya,"katanya.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Dia mengaku dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, karena dinyatakan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan. Dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat  berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Nyaris 4 Tahun Buron

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 17 Januari 2020 dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.

"Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (DPO seperti Harun Masiku), jadi prioritas KPK," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (27/11) saat dikonfirmasi soal kasus Harun Masiku sebagai prioritas KPK di satu tahun terakhir masa jabatan.

Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI