Diperiksa KPK usai Bebas, Wahyu Setiawan: Harun Masiku Harus Segera Ditangkap!

Kamis, 28 Desember 2023 | 10:50 WIB
Diperiksa KPK usai Bebas, Wahyu Setiawan: Harun Masiku Harus Segera Ditangkap!
Diperiksa KPK usai Bebas, Wahyu Setiawan: Harun Masiku Harus Segera Ditangkap![ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/12/2023). Wahyu  diperiksa sebagai saksi untuk mantan caleg PDIP Harun Masiku, tersangka korupsi yang masih buron hingga saat ini.

Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wahyu mengaku dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu kepada wartawan.

Wahyu berharap agar Harun Masiku segera ditangkap KPK, agar dapat segera diadili. 

Baca Juga: Sebut Jokowi Kini Tengah Pening, Eks Penasihat KPK: Penjara Menanti!

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya,"katanya.

Dia mengaku dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, karena dinyatakan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan. Dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Harun Masiku Masih Berkeliaran

Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga: Dewas KPK Sudah Kirim Petikan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri ke Presiden, Akan Diberhentikan Tak Hormat?

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta pada 2021.

Sementara, Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI