Suara.com - Kabar tak mengenakan datang dari Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Juru bicaranya, Nurindra B Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan karena kasus penggelapan pajak.
Pria yang akrab dipanggil Indra Charismiadji itu merupakan politikus dari Partai NasDem. Usai ditangkap, Indra bahkan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dalam kasus yang menjerat Indra ini, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain yakni Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di sisi lain, Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) memastikan akan memberikan pendampingan hukum terjadap Indra Charismiadji.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Rabu.
Menurut dia, Timnas AMIN pada Kamis (28/12/2023) hari ini akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.
Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.
Berikut profil lengkap Indra Charismiadji:
Dilansir dari laman indracharismiadji.com, sosok Indra Charismiadji adalah pria yang lahir di Bandung pada 9 Maret 1976.