Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim

Kamis, 28 Desember 2023 | 08:07 WIB
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam percakapan sehari-hari, salam Namaste artinya salam untukmu atau salam sejahtera.

Banyak yang menggunakan istilah Namaste sebagai sapaan demi mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Biasanya, pengucapan Namaste diiringi dengan gestur menangkupkan telapak tangan sebagai simbol sopan santun.

Namaste kerap dikaitkan dengan bentuk penghormatan tanpa kontak fisik. Istilah ini digunakan sebagai bahasa universal saat bertemu orang lain dengan jenis kelamin, usia, ataupun status sosial yang berbeda.

Dicecar 22 Pertanyaan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri berlangsung selama 10 jam sejak pukul 10.00 hingga 20.30 WIB.

"Penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.

Puluhan pertanyaan itu, kata Trunoyudo, berkaitan dengan aset atau harta benda milik Firli, istri, anak dan keluarganya yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.

Selain mendalami terkait aset, penyidik juga turut meminta daftar saksi meringankan atau a de charge yang diajukan Firli.

Baca Juga: Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL

Di mana sebelumnya, Firli mengajukan empat saksi meringankan, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI