Suara.com - Meski banyak desakan agar kepolisian menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), nyatanya yang bersangkutan masih bisa bebas melenggang pulang usai 10 jam diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Pantauan jurnalis Suara.com, Firli Bahuri tampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Firli sendiri diperiksa sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diketahui datang tanpa teramati oleh mata awak media.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya itu hadir lebih awal dari panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Sudah datang beliau lebih awal, sudah di dalam," kata Ian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ian juga mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan Firli untuk menghadapi pemeriksaan.
Menurutnya hanya ada beberapa klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyidik terkait aset Firli yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi ada aset yang sepenuhnya belum dimiliki beliau. Masih proses belum sampai ke akta jual beli," katanya.
Saat keluar pemeriksaan, Firli yang mengenakan kemeja berwarna cokelat hanya menunduk seraya memberikan salam namaste. Dia lalu bergegas menuju mobil dengan pengawalan ketat ajudannya tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sedari pagi menunggu.
Baca Juga: Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL
Arti Salam Namaste