Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim

Kamis, 28 Desember 2023 | 08:07 WIB
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski banyak desakan agar kepolisian menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), nyatanya yang bersangkutan masih bisa bebas melenggang pulang usai 10 jam diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Pantauan jurnalis Suara.com, Firli Bahuri tampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Firli sendiri diperiksa sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diketahui datang tanpa teramati oleh mata awak media.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya itu hadir lebih awal dari panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL

"Sudah datang beliau lebih awal, sudah di dalam," kata Ian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Ian juga mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan Firli untuk menghadapi pemeriksaan.

Menurutnya hanya ada beberapa klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyidik terkait aset Firli yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi ada aset yang sepenuhnya belum dimiliki beliau. Masih proses belum sampai ke akta jual beli," katanya.

Saat keluar pemeriksaan, Firli yang mengenakan kemeja berwarna cokelat hanya menunduk seraya memberikan salam namaste. Dia lalu bergegas menuju mobil dengan pengawalan ketat ajudannya tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sedari pagi menunggu.

Baca Juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Beri Salam Namaste Sambil Menunduk

Arti Salam Namaste

Dalam percakapan sehari-hari, salam Namaste artinya salam untukmu atau salam sejahtera.

Banyak yang menggunakan istilah Namaste sebagai sapaan demi mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Biasanya, pengucapan Namaste diiringi dengan gestur menangkupkan telapak tangan sebagai simbol sopan santun.

Namaste kerap dikaitkan dengan bentuk penghormatan tanpa kontak fisik. Istilah ini digunakan sebagai bahasa universal saat bertemu orang lain dengan jenis kelamin, usia, ataupun status sosial yang berbeda.

Dicecar 22 Pertanyaan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri berlangsung selama 10 jam sejak pukul 10.00 hingga 20.30 WIB.

"Penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.

Puluhan pertanyaan itu, kata Trunoyudo, berkaitan dengan aset atau harta benda milik Firli, istri, anak dan keluarganya yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.

Selain mendalami terkait aset, penyidik juga turut meminta daftar saksi meringankan atau a de charge yang diajukan Firli.

Di mana sebelumnya, Firli mengajukan empat saksi meringankan, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dari keempat saksi meringankan yang diajukan Firli, dua di antaranya telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023. Kemudian satu saksi meminta ditunda dan satu lainnya, yakni Alexander Marwata menolak atau keberatan.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," jelas Trunoyudo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI