Suara.com - Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan berlangsung hampir 11 jam sejak pukul 10.00 hingga 20.30 WIB.
"Penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Puluhan pertanyaan itu, kata Trunoyudo, berkaitan dengan aset atau harta benda milik Firli, istri, anak dan keluarganya yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ungkapnya.
Selain mendalami terkait aset, penyidik juga turut meminta daftar saksi meringankan atau a de charge yang diajukan Firli. Di mana sebelumnya, Firli mengajukan empat saksi meringankan, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dari keempat saksi meringankan yang diajukan Firli, dua di antaranya telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023. Kemudian satu saksi meminta ditunda dan satu lainnya, yakni Alexander Marwata menolak atau keberatan.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," jelas Trunoyudo.
Tak Ditahan
Baca Juga: MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?
Polri tidak menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan SYL untuk ketiga kalinya.