Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan petikan pelanggaran etik berat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo.
"Ya, sudah (dikirim)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Suara.com.
Lima anggota Dewas KPK dalam putusannya sepakat menyatakan Filri melakukan pelanggaran etik, karena bertemu dan berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam putusannya Dewas KPK memberikan sanksi berat dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Ogah Ambil Pusing Kalau Ada Oposisi, Prabowo: Tidak Masalah, Kita Butuh Juga
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen mengatakan sebagai pengawas KPK, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memecat Firli.
"Karena Dewas KPK tidak bisa memecat. Kami, Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita hanya suruh dia mengundurkan diri, enggak bisa kami memberhentikan. Itu enggak ada kewenangan," kata Tumpak.
Terkait hasil putusannya akan menjadi pertimbangan untuk memberhentikan Firli, Tumpak menyerahkan ke Presiden Jokowi.
"Soal apakah nanti hormat tidak hormat, itu nanti Presiden yang menentukan itu," tegas Tumpak.
Baca Juga: Pamer Foto Jabat Tangan, Prabowo: Hanya Orang Buta Tak Mau Akui Keberhasilan Jokowi