Suara.com - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didesak segera mengirimkan putusan sanksi etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dewas KPK memutuskan Firli terbukti melanggar etik melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.
"Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Dewas KPK Bongkar Beberapa Lokasi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
ICW khawatir putusan Dewas KPK tak berdampak ke Firli, mengingat dia sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Sabtu 23 Desember lalu.
Karenanya putusan Dewas KPK harus menjadi pertimbangan presiden menanggapi pengajuan pengunduran diri Firli.
"Presiden tidak menerbitkan keputusan presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks Melakukan Perbuatan Tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK," jelas Kurnia.
Diakuinya, Dewas KPK memang tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan putusan etiknya ke presiden. Namun, langkah itu harus diambil agar putusan Dewas KPK tidak sia-sia.
"Untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum," ujar Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN