Suara.com - Para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima sejumlah mobil baru yang dipakai untuk keperluan dinas. Pemakaian kendaraan roda empat baru ini baru diketahui belakangan ini bertepatan menjelang tahun baru 2024.
Pantauan Suara.com, terdapat lima unit mobil baru milik pejabat DKI yang terpakir pada saat rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di halaman Balai Kota DKI, Rabu (27/12/2023).
Terlihat seluruh mobil warna hitam itu memiliki tipe yang sama. Setelah diperhatikan, mobil-mobil itu merupakan generasi terbaru model legendaris Toyota Kijang Innova Zenix jenis hybrid.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, membenarkan mobil tersebut adalah miliknya. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir di rapat itu juga menggunakan kendaraan yang sama.
Baca Juga: Warna Mobil Bekas yang Miliki Harga Jual Rendah Dibandingkan Warna Lain
"Iya semua sama. Semua kepala dinas, tidak saya doang. Sama semua (jenis mobilnya), cuma beda plat nomor doang," ujar Asep.
Berdasarkan informasi yang beredar, Innova Zenix memiliki harga on the road DKI Jakarta di kisaran Rp458 juta sampai Rp 614 juta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana membeli 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas di tahun 2023. Anggaran untuk satu mobil ini mencapai Rp800 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi menyebut dana pengadaan mobil listrik itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Tahun ini, pengadaan 21 mobil listrik dulu, menggunakan (APBD DKI) 2023," ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Ingin Beli Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangan
Untuk merk mobil yang akan dibeli, Reza enggan mengungkapkannya. Namun, ia mengakui anggaran untuk pembelian mobil listrik ini terbilang mahal.
"Anggarannya gede sekali, hampir Rp800 juta per unit. (Merek) enggak boleh disebut dong," ucapnya.
Nantinya, mobil listrik itu akan dipakai oleh pejabat Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Inspektur, hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Untuk pelaksanaan penggunaan mobil dinas listrik ini, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk diteken Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Ia menyebut kebijakan pembelian mobil listrik ini dilakukan lantaran kendaraan lama sudah berumur. Proses pembeliannya akan melalui lelang oleh Kantor Pelelangan Negara.
"Mobil yang dipakai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) hari ini sudah habis masa umurnya, tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara," pungkasnya.