Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik. Hal itu disepakati lima anggota Dewas KPK dalam putusan sidang etik terhadap Filri.
Pelanggaran etik tersebut lantaran, Ketua KPK nonaktif tersebut melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang berperkara, kemudian tidak menjadi teladan sebagai pimpinan KPK, dan tidak jujur melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait LHKPN terdapat aset yang tidak dengan jujur dilaporkan di LHKPN.
"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Sejumlah aset yang tidak dilaporkan di antaranya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang disewa Firli Bahuri. Rumah tersebut disewa Firli seharga Rp 645 juta per tahun.
Baca Juga: Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya
"Menurut pendapat Majelis, meskipun rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 bukan milik terperiksa, dan uang sewa dibayar sebelum masa sewa sehingga bukan merupakan utang, tetapi karena terperiksa menyewa rumah tersebut, maka seharusnya pengeluaran untuk membayar sewa dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto.
Kemudian Firli memiliki valas senilai Rp 7.841.701.500 yang juga tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Alasan karena digunakan untuk kebutuhan pribadi di luar dinas setelah Terperiksa pensiun, menurut pendapat Majelis seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash/tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash/lunal yang dalam LHKPN Terperiksa tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang tidak diisi oleh Terperiksa (nihil)," kata Indriyanto.
"Padahal terperiksa memiliki uang valas dalam bentuk cash/tunai dalam jumlah yang cukup banyak yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp 7.841.701.500," sambungnya.
Kemudian, Filri juga tidak melaporkan pembelian tujuh tanah dan bangunan atas nama istrinya, Ardina Safitri. Salah satunya adalah sebuah apartemen yang berada di Essence Dharmawangsa-- yang juga sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!
"Menimbang, bahwa pelaporan LHKPN tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang isinya tidak jujur dan benar yang diuraikan Majelis dalam pertimbangan ini adalah pelaporan LHKPN selama terperiksa menjabat sebagai Ketua KPK," kata Indriyanto.
Atas sejumlah pelanggaran etik itu, Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.