Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!

Rabu, 27 Desember 2023 | 13:26 WIB
Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!
Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri![Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap tidak ada hal yang meringankan dalam pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dalam putusan Dewas KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik karena menumui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hal meringankan tidak ada," kata Ketua  Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Sementara hal yang memberatkan Firli terdapat empat poin, di antaranya, tidak mengkui perbuatannya.

Baca Juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Temui SYL! Dewas KPK Berikan Sanksi Berat Ini

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)

"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Tumpak.

"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," kata sambung Tumpak.

Dalam putusan Dewas KPK, Firli disebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara  Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak.

Firli Bahuri Saat Berada di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)
Firli Bahuri Saat Berada di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)

Disebutkan, pertemuan itu tidak dilaporkan Filri kepada para pimpinan KPK yang lain.

Baca Juga: Sahroni Sebut Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahri Tak Perlu Lagi Dibacakan: Dewas KPK Super Terlambat!

"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI