Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membeberkan alasannya tak mencamtumkan kepemilikan unit di Apartemen Dharmawangsa Esence ke dalam LHKPN miliknya.
Diketahui, Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Salah satu yang bakal ditelusuri penyidik adalah terkait kepemilikan aset yang disebut polisi di luar LHKPN.
Terkait apartemen itu, Firli Bahuri berdalih tidak menyertakan aset berupa unit di Apartemen Dharmawangsa Esence, yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena proses jual beli belum selesai.
Baca Juga: Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim ada kendala dalam proses jual beli unit apartemen tersebut karena pihak pengembang pailit.
"Itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan. Sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," kata Ian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ian berpendapat aset atau harta kekayaan yang dicantumkan dalam LHKPN harus yang memang telah dimiliki.
"Dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," katanya.
Pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu unit Apartemen Dharmawangsa Esence. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Firli dilakukan hari ini salah satunya untuk mendalami beberapa aset yang tak masuk dalam LHKPN.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) lalu.