Suara.com - Firli Bahuri datang diam-diam untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Rabu (27/12/2023).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya datang lebih awal dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Sudah datang beliau (Firli Bahuri) lebih awal, sudah di dalam," kata Ian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ian juga mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan Firli untuk menghadapi pemeriksaan hari ini. Menurutnya hanya ada beberapa klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyidik terkait aset Firli yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi ada aset yang sepenuhnya belum dimiliki beliau. Masih proses belum sampai ke akta jual beli," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ian juga menyatakan tidak terima jika nantinya Firli langsung ditahan usai diperiksa. Sebab dia mengklaim Firli selama ini bersikap kooperatif.
"Tidak lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kalau kita tidak kooperatif," ujar Ian.
Sementara terkait ketidakhadiran Firli pada Kamis (21/12/2023) lalu, Ian berdalih telah disertai alasan. Bahkan alasan tersebut menurutnya telah dijelaskan dalam surat yang dikirim kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kita sampaikan dalam surat dan diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Baca Juga: Tak Cuma Firli Bahuri, Polda Metro Juga Periksa 5 Saksi Lain, Siapa Mereka?
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mengancam menjemput paksa Firli jika kembali mangkir pada hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan upaya jemput paksa ini bisa dilakukan penyidik jika Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) lalu.
Pada Kamis (21/12/2023) lalu Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan. Namun, penyidik berpendapat alasan tersebut tidak patut dan laik diterima.
Atas hal itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli pada malam harinya. Dalam surat tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.