Suara.com - Jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) pukul 01.00 WIB. Jenazah Lukas kekinian berada di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Lukas diperkirakan akan sampai di Papua pukul 7.00 pagi waktu setempat.
"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," katanya.
Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terahdap jenazah Lukas Enembe.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan
Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.
"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," jelas Petrus.
Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (Antara)