Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter ITSS di Morowali Dapat Santunan Rp 600 Juta

Selasa, 26 Desember 2023 | 22:27 WIB
Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter ITSS di Morowali Dapat Santunan Rp 600 Juta
Ledakan dan kebakaran tungku smelter PT ITSS di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu 24 Desember 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menaungi operasinal PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), memberikan santunan senilai Rp 600 juta bagi para karyawan yang meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter.

“Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban,” kata Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Selasa (26/12/2023).

Sementara, korban luka akibat peristiwa tersebut akan mendapat kompensasi penggantian sesuai dengan luka yang dideritanya.

“Bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing- masing,” ungkapnya.

Dedy memgaku, pihaknya bakal melakukan segala perbaikan sesaui dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai hari ini kata dia, korban tewas akibat peristiwa ledakan tersebut mencapai 18 pekerja. 10 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 8 sisanya merupakan WNA asal China.

“Para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing,” ucap Dedy.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Baca Juga: Pilu! Keluarga Eks Petinggi KPK Jadi Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS, Padahal Baru Lulus Kuliah

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI