Suara.com - Bawaslu telah merilis petunjuk teknis (juknis) dalam program rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Berikut ini adalah cara pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari mendatang. Juknis itu akan meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.
Pengawas TPS sendiri merupakan tim petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu di Kelurahan atau Desa. Tugas Pengawas TPS yaitu mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat hari pencoblosan.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Sebelum mengetahui cara pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual
- Surat pendaftaran, ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau bisa menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (jika tidak ada surat keterangan hasil pemeriksaan)
- Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja dalam waktu penuh
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah /Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
- Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 s.d 31 Desember 2023).
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (2 s.d 6 Januari 2024).
- Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran (7 s.d 8 Januari 2024).
- Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).
- Masa tanggapan/masukan masyarakat (10 s.d 21 Januari 2024).
- Wawancara calon pengawas TPS (2 s.d 17 Januari 2024).
- Pengumuman calon terpilih (18 s.d 19 Januari 2024).
- Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (19 s.d 21 Januari 2024). Pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan (22 Januari 2024).
Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Cara mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saat proses pendaftaran, calon pengawas TPS juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelumnya telah disebutkan.
Seperti itulah proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu disimak baik-baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Pesan SBY Ke Caleg Demokrat: Jangan Muluk-muluk Janji Ke Masyarakat!