Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Selasa, 26 Desember 2023 | 18:23 WIB
Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Lukas dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.

Satu persatu pelayat yang ingin menyampaikan rasa belasungkawa mulai berdatangan. Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 17.38 WIB, pelayat mulai memasuki ruang rumah duka, tempat jenazah Lukas disemayamkan.

Tak hanya itu, karangan bunga duka cita juga mulai berdatangan, di antaranya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kemudian karangan bunga dari Generasi Muda Kosgoro, yang bertuliskan berduka atas meninggalnya Lukas.

Karangan Bunga Ketum Demkrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ucapan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Karangan Bunga Ketum Demkrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ucapan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut untuk sementara jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Lalu, pada Rabu malam 27 Desember, akan diterbangkan ke Jayapura, Papua.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur

"Sudah pasti Rabu malam karena penerbangan ke Papua-kan malam biasanya, jam 24.00 WIB, dan tiba di Papua kan subuhnya jam tujuh atau jam enam," ujar Petrus.

Sebagaiamana diketahui, Lukas meninggal saat dibantarkan KPK sebagai terdakwa korupsi. Dia dibantarkan di RSPAD sejak 23 Oktober 2023 lalu untuk mendapatkan perawatan medis karena sakit yang dialaminya.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Lukas Enembe menjadi terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat  Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI